Archive

Archive for the ‘Islam’ Category

Nilai Waktu

October 30, 2008 gantina 13 comments

“Masa lalu adalah hal yang paling jauh dari kita karena dia tidak akan pernah kembali,” ujar salah seorang adik mentorku di sesi tausiyah mentoring pekan lalu. Aku makin tersadar, bahwa waktu sangat berharga. Setelah menjadi masa lalu, dia tidak akan bisa kembali. Mirip simple function dengan daerah definisi himpunan waktu berupa single point. Nilainya tentu bergantung pada koefisien, bukan nilai fungsi karakteristiknya. Analogi terhadap kehidupan adalah eksistensi waktu itu suatu keniscahyaan dan kualitasnya bergantung pada pilihan-pilihan kehidupan yang kita ambil.

‘Mematematikakan kehidupan (atau hidupmu), Na?’, kekekekek… =P

Hm… makin sering menghembuskan nafas panjang belakangan ini. Boleh jadi Alfa benar, bahwa ‘the world sometimes spin faster than our thought, deary..’. Hwuuaaaa… apa aku terlalu tidak perduli sehingga tidak menyadari ada jenis training baru di masyarakat saat ini (dating training guys!!)? Berapa persen perhatian yang kuberikan pada anak asrama saat mereka membutuhkan tempat untuk berbagi? Takbir manakah yang tanpa dualisme cinta di dalamnya (bahkan lebih..)? Astagfirullaah.. Kalau kuantitas bukan sesuatu yang dapat kuberikan, inginku mengoptimalkan ikhtiar dalam meningkatkan kualitas untuk menghadapi berlalunya waktu. In other words, terdapat barisan fungsi amal yang monoton naik dan bergantung pada waktu. Mencoba memaknai kembali hadits, ‘barangsiapa yang hari ini sama dengan hari kemarin maka ia termasuk orang yang merugi.’ [HR Dailami].

Demam Analisis Real nih, duh…

Waspadai pencuri waktu, kawan!! Kehilangan materi seberharga apapun tidak dapat dibandingkan dengan kehilangan waktu yang tak ternilai harganya.

Bukankah Allah bersabda, ‘Demi masa. Sungguh, manusia dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebaikan serta saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati dalam kesabaran.’ [QS Al ‘Ashr:1-3].

Wallaahu’alam.

jilbab

August 14, 2008 gantina 13 comments

Tanggal 17 Agustus nanti ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Miris juga memperingatinya, karena muncul pertanyaan klasik : benar-benar merdeka-kah kita??

Eiit.. tunggu dulu, merdeka dari apa nih? Penjajah? Penjajah yang mana ini? Yang nenek moyang lawan pake bamboo runcing dulu? Udah ga jaman.. ‘Penjajah’ yang menyebabkan ketidakmerataan hasil alam? Banyak hutang gitu.. Atau ‘penjajah’ ini berhasil menciptakan manusia dengan ketidakmerdekaan terhadap hawa nafsu? Perang pikiran tea ning. Bener aja yang pak Anis Matta bilang bahwa dunia kita telah berubah jadi hutan belantara; dimana bahasa global kita adalah kekuatan besi dan baja, bahasa bisnis kita adalah persaingan, bahasa politik kita adalah penipuan, bahasa social kita adalah pembunuhan, dan bahasa jiwa kita adalah kesepian dan keterasingan. Santai, asrama g kaya gitu ko. Masih sangat nyaman untuk inkubasi (aqidah, akhlak, dan ibadah) sebelum terjun ke (mungkin) dunia seperti itu.

Tanggal 17 nanti juga bertepatan dengan 10 tahun aku berjilbab. Seumur persahabatanku dengan Narita, Nita, Sekar, Dyah, Bagja, Mirza, dll. Ramadhan nanti kita kumpul lagi kawan, insyaAllah. Waktu pertama kali masuk kelas memakai jilbab, Mirza komentar miring, “Sok alim lu!”. Hahaha, daripada sok dzalim..

Suka bingung membedakan kerudung, jilbab, hijab, purdah, dan cadar ga? Nih, mudah-mudahan membantu:

  • jilbab berasal dari bahasa Arab yang jamaknya jalaabib, artinya pakaian yang lapang/luas. Pengertiannya adalah pakaian yang lapang dan dapat menutup aura wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan yang ditampakkan.
  • kerudung adalah bahasa Indonesia yang bahasa Arabnya khimaar, jamaknya khumur yang berarti tutup/tudung yang menutup kepala, leher, sampai dada wanita.
  • hijab berasal dari bahasa Arab artinya sama dengan tabir atau dinding/penutup. Pengertian yang dimaksud dengan hijab atau tabir adalah tirai penutup atau sesuatu yang memisahkan/membatasi baik berupa tembok, kain, dll.
  • purdah dapat diartikan dengan burdah yaitu pakaian luar atau tirai berjahit.
  • cadar, kain penutup muka atau sebagian wajah wanita, hanya matanya saja yang nampak, bahasa Arabnya khidr atau tsiqab.

Kenapa ya dulu mau pake kerudung..

  • Lingkungan, keluargaku banyak yang pake kerudung gitu..
  • Tau kalo itu wajib (tapi belum ngeh ayat AQ atau haditsnya).
  • Pakaian muslimah lebih simple (gak perlu ribet ngurusin rambut kalo berangkat sekolah, langsung ceplus ajah).

Kalo dinilai dari segi akhlak (yang sering dijadikan legitimasi teman-teman untuk menunda memakai kerudung), akhlakku masih jauh dari baik waktu itu. Tapi subhanallah, skenario Allah itu indah. Perasaan bertanggung jwab membawa nama ‘muslimah’ (ditambah jabatan sebagai ketua keputrian Rohani SMP) membentengi diri dari kelakuan-kelakuan yang dapat merusak imej jilbab itu sendiri. Faktor lingkungan penting pikirku, jaman SMA aku g bersentuhan dengan DKM (sama sekali). Ya begitulah, kerudungku tidak menutup dada dan hijab dengan non muhrim juga tidak terjaga.

Menurut Mulhandy Ibn. Haj., Kusumayadi, dan Amir Taufik di buku Enam Puluh Satu Tanya Jawab Tentang Jilbab, faktor-faktor yang menyebabkan tidak/belum memakai jilbab/kerudung adalah

  • Karena kemunafikkan.
  • Karena kebodohan.
  • Karena penuh dosa dan maksiat yang telah mendarah daging, baik disadari maupun tidak.
  • Karena faktor lingkungan, kebudayaan, pendidikan yang mempengaruhinya.
  • Karena pengaruh atau tekanan dari pihak tertentu.

Menurutku, hanya karena hidayah Allah memang belum teman-teman sambut. Allah berfirman, “Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya, dan apa saja yang ditahan oleh Allah, maka tidak seorang pun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dia-lah yang Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.” (QS 35:2).

Sekarang aku sadar, (bagiku) memakai jilbab adalah satu langkah kecil menuju Islam yang kaffaah.

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke secara menyeluruh, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu.” ( Al Baqarah : 208 )

Categories: Islam

jangan marah ya..

August 13, 2008 gantina 4 comments

Hayo, seminggu ini berapa kali kamu marah atau kesal? Tiap hari? Wah berlebihan itu.. Walaupun itu salah satu kebutuhan emosi tapi bila intensitasnya tinggi, bikin cape hati tuh.. jidat nyut-nyutan, bibir manyun, helaan nafas lebih berat dari biasanya, … jelas tidak membuat seorang pria tambah ganteng ataupun wanita terlihat ayu.

Marah itu salah satu bentuk keadaan jiwa keras dan menyebalkan yang terlihat pada perubahan tubuh (emosi berjenis buruk). Menurut Dictionary of Behavioral Science, marah itu suatu reaksi emosional kuat yang didatangkan oleh ancaman, campur tangan, serangan kata-kata, penyerangan jelas, atau frustasi dan dicirikan dengan reaksi-reaksi gawat dari sistem syaraf yang bebas dan dengan balasan-balasan yang jelas maupun tersembunyi. Aku setuju dengan pendapat beberapa ahli yang mengatakan bahwa marah dapat disingkirkan atau setidaknya dikendalikan agar efeknya tidak terlalu merusak (rasa sesalnya susah ilang gitu -> pengalaman pribadi).

Katanya marah itu kekuatan setan yang disimpan oleh Allah swt di dalam diri manusia. Boleh jadi itu benar, asal mula setan kan dari api.. terus ketemu deh hadits yang berhubungan dengan hal ini,

“Marah itu menyulut api di hati bani Adam. Tidakkah engkau perhatikan matanya memerah dan urat lehernya mengembang.” (HR Muslim).

Aku jadi ngebayangin kompor gas (dan selangnya), heuheu.

Menurutku sih, marah itu perlu tetapi jangan berlebihan. Saat menghadapi kezaliman misalnya, apakah kita akan diam saja? Mengabaikan ketidakadilan yang terjadi di hadapan kita? Imam Syaf’i berkata, “Siapa yang dituntut oleh suatu kondisi untuk marah lalu ia tidak marah, ia adalah keledai. Dan siapa yang kehilangan rasa marah dan pembelaan, berarti ia sangat kurang.” Tapi salah juga jika kita didominasi oleh amarah sehingga keluar dari garis kebijakan akal dan agama serta ketaatan terhadap keduanya (bisa muncul karena pembawaan atau kebiasaan). Amarah berlebihan bisa dihilangkan atau sekurang-kurangnya diminimalisir agar tidak berakibat buruk bagi orang lain (menimbulkan permusuhan gitu..). Rasulullah bersabda, “Sebaik-baik perkara adalah pertengahannya”. (HR Baihaqi). So, belajar mengendalikan marah ya.. (me too.. -> belakar mengeluarkan emosi yang namanya marah, heuheu).

Jadi inget surat Al-Fath ayat 29, “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dia adalah keras terhadap orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka…”.

Categories: Islam

Cadar

August 4, 2008 gantina 7 comments

Wajib atau tidaknya cadar merupakan masalah khilafiyah, yaitu masalah yang masih diperselisihkan bergantung pemahaman dan pandangan ulama (ahli fiqih, ahli tafsir, maupun ahli hadits) terhadap nash-nash mengenai masalah ini. Ketertarikan saya terhadap tema ini muncul karena setelah membaca pendapat Zurruq bahwa kewajiban memakai cadar bergantung pada kecantikan seorang wanita (yang cantik wajib menutup muka dan tangan sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab) dan diskusi singkat dengan kak Baskoro (teman sekelas di matakuliah Topik dalam Aljabar dan Topk dalam Matematika Diskrit semester terakhir kuliah S1).

Saya masih (lumayan) ingat komentar kak Baskoro ketika saya katakan bahwa cantik itu relatif, “bergantung akhwat tersebut memandang dirinya kan?”. Kalimat tanya yang benar-benar cerdas, kupikir. Ayat Al-Qur’an yang mendasari kewajiban menutup aurat adalah surat An-Nur ayat 31, “Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam), atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Kewajiban memakai cadar erat sekali dengan boleh tidaknya memperlihatkan muka dan tangan. Keempat imam besar (Hanafi, maliki, Syafi’i, dan Hambali) tidak memiliki perbedaan pendapat dalam hal ini. Muka dan tangan bukanlah aurat bagi seorang wanita (jika tidak dikhawatirkan menimbulkan syahwat). Sementara dalil-dalil yang memperbolehkan membuka wajah dan telapak tangan diantaranya (diambil dari pendapat Yusuf Qardhawi) :

  • Penafsiran ayat “..kecuali apa yang biasa tampak daripadanya..” (An Nur : 31).

Menurut jumhur ulama : wajah dan telapak tangan, atau celak dan cincin, serta perhiasan-perhiasan yang serupa dengannya.

  • Penafsiran ayat “…dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” (An Nur : 31). Perintah mengulurkan kerudung ke dada bukan ke wajah. Lafal al-khumuruadalah bentuk jamak dari kata khimaaru, yaitu tutup kepala, sedangkan lafal al-juyuubuadalah bentuk jamak dari kata jaibu, yaitu belahan dada pada baju atau lainnya. Maka wanita-wanita mukminah diperintahkan menutupkan dan mengulurkan penutup kepalanya sehingga dapat menutupi leher dan dadanya, dan jangan membiarkannya terlihat sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah. Seandainya menutup muka itu wajib, niscaya dijelaskan dengan tegas oleh ayat itu dengan memerintahkan wanita menutup wajahnya, sebagaimana dengan tegas ayat itu memerintahkan mereka menutup dadanya.
  • Perintah kepada laki-laki untuk menahan pandangan

- “Katakanlah pada laki-laki beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An Nur : 30)
- “Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang telah mampu kawin, maka kawinlah, karena kawin itu lebih dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan…” (HR al-Jama’ah dari Ibnu Mas’ud). Jadi.. kalau seluruh wajah itu harus tertutup apakah artinya perintah untuk menundukkan pendangan? Apa yang mungkin dilihat oleh mata jika wajah tidak terbuka yang memungkinkan menarik minat dan dapat menimbulkan fitnah?

  • “..meskipun kecantikannya menarik hatimu..” (Al Ahzab : 52).

Sudah disepakai jika wajah adalah pusat kecantikan, maka darimana laki-laki bisa tertarik jika wajahnya tertutup?

  • Tuntutan muamalah mengharuskan mengenal/mengetahui pribadi yang bersangkutan.

Padahal jika ada nash yang benar-benar jelas bahwa memakai cadar (menutup muka dan tangan) wajib, insyaAllah aku akan memakainya. Salut kepada para pemakai cadar!!

Wallaahu’alam.

Categories: Islam

N G O J E K ?

February 1, 2008 gantina 2 comments

Salah seorang sahabat bertanya, bagaimana pandangan akhwat ITB terhadap perempuan yang naik ojek? Sayangnya kenalan akhwat ITB beliau terbatas, jadi kena deh.. (Rabb, why me??)

(Akhwat dan perempuan sama saja, perbedaan yang ingin dimunculkan disini hanya bertaraf pada cara berpakaian, tidak ada tendensi untuk memaknai kedua kata itu dengan kaca mata berbeda.)

Akhirnya saya bertanya pada beberapa akhwat, namun karena waktu yang terbatas hanya sempat bertanya pada lima orang akhwat. Sangat tidak representatif tentunya, apalagi jika dibandingkan dengan jumlah akhwat di ITB (Ingin rasanya mengatakan bahwa ini cukup representatif karena variansi akhwat di ITB rendah). Mungkin sebaiknya saya menggunakan metode kuesioner agar dapat memberikan jawaban yang memuaskan. Khawatir terlalu berlebihan, saya urungkan untuk merealisasikan niat itu.

Kelima akhwat itu menjawab, “Boleh asal keadaannya mendesak”. Duh, betul-betul bingung karena tidak satupun yang memberikan jawaban memuaskan tentang keadaan mendesak seperti apa yang akhirnya membolehkan kita untuk berduaan dengan non-mahram di atas motor. Jawaban yang diberikan bernada menguntungkan diri pribadi dan kurang kuat hujjahnya.

Saya menjadi tidak tenang karena belum bisa memberikan jawaban pada teman yang bertanya dan diri pribadi. Untuk memuaskan dahaga akan ilmu (cie..), akhirnya saya bertanya pada Ustad Hervy dan membaca buku-buku yang dapat memberikan referensi (Ust. Hervy, Mas Samsoe, maturnuwun sanget). Alhamdulillah, saya mendapat lebih dari yang dibutuhkan :)

Hal yang ditakutkan ketika berkendaraan dengan motor (ojek) adalah bersentuhannya kulit antara lelaki dengan wanita ajnabiyah (bukan mahram). Yaitu fitnah terbesar bagi lelaki.

“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali setan menjadi teman ketiga mereka.” (Imam Ahmad).
“Janganlah seorang wanita bepergian jauh kecuali bersama mahramnya.” (Muttafaq’alaih).

Berdasarkan hadits diatas, jelaslah bahwa akhwat yang naik motor berdua dengan laki-laki yang bukan mahramnya tidak diperbolehkan (ushul fiqih). Namun, ada beberapa contoh kasus dimana Allah swt memberikan kemudahan pada manusia.

Syariat Islam telah memberikan kemudahan jika menghadapi kondisi darurat dalam hal makanan, minuman, pakaian, perjanjian, dan muamalah.

Landasan pernyataan ini adalah “… tetapi barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Baqarah:173)
dan penjelasan dari sunnah Nabi saw yang memperbolehkan penggunaan sutera
bagi kaum lelaki setelah beliau mengharamkannya. Riwayat yang menyatakan bahwasanya Abdurrahman bin ‘Auf dan Zubair bin ‘Awwam sama-sama mengadukan hal mereka kepada Nabi saw bahwa mereka terserang penyakit gatal, kemudian Rasulullah mengijinkan mereka memakai pakaian dari sutera karena adanya kasus tersebut.

Adanya pengakuan terhadap kondisi darurat memungkinkan kita untuk melakukan yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Kondisi darurat yang dimaksud disini berdasarkan jarak, keamanan, dan kepentingan yang ingin dicapai (dalam topik ini). Aplikasinya terhadap permasalahan kita di awal : boleh tidaknya perempuan naik ojek adalah saat kita menentukan pilihan saat menghadapinya.

“Mintalah fatwa pada hatimu, kebaikan adalah apa-apa yang menentramkan jiwa sedangkan dosa adalah apa-apa yang mengusik jiwa dan meragukan hati meskipun orang-orang memberi fatwa yang membenarkan.” (HR Ahmad)

Tentunya kita meminta fatwa pada hati yang dipenuhi iman dan jangan sekali-kali kita mengkhianati bashirah kita.

Selain itu, harus ada usaha keras untuk terhindar dari berkhalwat sebelum kita mengambil keputusan menaiki ojek tersebut. Contohnya adik Ust. Hervy dan temannya, karena kebutuhan mendesak mereka menggunakan fasilitas ojek. Agar tidak melanggar syariat, beliau meminta ijin agar diperbolehkan menaiki mengendarai motor membonceng temannya, sedangkan kedua supir mengikuti mereka dari belakang.

Takdir itu terdapat di ujung usaha, sudah seharusnya kita menyempurnakan ikhtiar.

Hanya berharap, Allah swt. menurunkan rahmatnya pada salah satu ikhtiar yang diusahakan.

Allahu a’lam bish shawab.

N.B.:
Bila ada kata-kata yang tidak dimengerti, harap mencari definisinya sendiri terlebih dahulu. Insya Allah, lebih banyak pengetahuan yang diperoleh. Saya sangat bersyukur karena Allah swt menakdirkan saya untuk kenal dengan sahabat yang memberikan pertanyaan diatas dan taufik-Nya dalam memahami ilmu yang tiada batas.

Satu lagi, kemudahan terkadang jadi ajang pembenaran untuk keuntungan pribadi. Apa sebaiknya diharamkan saja? (Just asking . . :P )

Referensi:
Al Qur’an serta beberapa buku yang membahas Ushul Fiqh, Fiqh Prioritas, dan Fiqh Kontemporer.

Categories: Islam