Salah seorang sahabat bertanya, bagaimana pandangan akhwat ITB terhadap perempuan yang naik ojek? Sayangnya kenalan akhwat ITB beliau terbatas, jadi kena deh.. (Rabb, why me??)
(Akhwat dan perempuan sama saja, perbedaan yang ingin dimunculkan disini hanya bertaraf pada cara berpakaian, tidak ada tendensi untuk memaknai kedua kata itu dengan kaca mata berbeda.)
Akhirnya saya bertanya pada beberapa akhwat, namun karena waktu yang terbatas hanya sempat bertanya pada lima orang akhwat. Sangat tidak representatif tentunya, apalagi jika dibandingkan dengan jumlah akhwat di ITB (Ingin rasanya mengatakan bahwa ini cukup representatif karena variansi akhwat di ITB rendah). Mungkin sebaiknya saya menggunakan metode kuesioner agar dapat memberikan jawaban yang memuaskan. Khawatir terlalu berlebihan, saya urungkan untuk merealisasikan niat itu.
Kelima akhwat itu menjawab, “Boleh asal keadaannya mendesak”. Duh, betul-betul bingung karena tidak satupun yang memberikan jawaban memuaskan tentang keadaan mendesak seperti apa yang akhirnya membolehkan kita untuk berduaan dengan non-mahram di atas motor. Jawaban yang diberikan bernada menguntungkan diri pribadi dan kurang kuat hujjahnya.
Saya menjadi tidak tenang karena belum bisa memberikan jawaban pada teman yang bertanya dan diri pribadi. Untuk memuaskan dahaga akan ilmu (cie..), akhirnya saya bertanya pada Ustad Hervy dan membaca buku-buku yang dapat memberikan referensi (Ust. Hervy, Mas Samsoe, maturnuwun sanget). Alhamdulillah, saya mendapat lebih dari yang dibutuhkan
Hal yang ditakutkan ketika berkendaraan dengan motor (ojek) adalah bersentuhannya kulit antara lelaki dengan wanita ajnabiyah (bukan mahram). Yaitu fitnah terbesar bagi lelaki.
“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali setan menjadi teman ketiga mereka.” (Imam Ahmad).
“Janganlah seorang wanita bepergian jauh kecuali bersama mahramnya.” (Muttafaq’alaih).
Berdasarkan hadits diatas, jelaslah bahwa akhwat yang naik motor berdua dengan laki-laki yang bukan mahramnya tidak diperbolehkan (ushul fiqih). Namun, ada beberapa contoh kasus dimana Allah swt memberikan kemudahan pada manusia.
Syariat Islam telah memberikan kemudahan jika menghadapi kondisi darurat dalam hal makanan, minuman, pakaian, perjanjian, dan muamalah.
Landasan pernyataan ini adalah “… tetapi barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Baqarah:173)
dan penjelasan dari sunnah Nabi saw yang memperbolehkan penggunaan sutera
bagi kaum lelaki setelah beliau mengharamkannya. Riwayat yang menyatakan bahwasanya Abdurrahman bin ‘Auf dan Zubair bin ‘Awwam sama-sama mengadukan hal mereka kepada Nabi saw bahwa mereka terserang penyakit gatal, kemudian Rasulullah mengijinkan mereka memakai pakaian dari sutera karena adanya kasus tersebut.
Adanya pengakuan terhadap kondisi darurat memungkinkan kita untuk melakukan yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Kondisi darurat yang dimaksud disini berdasarkan jarak, keamanan, dan kepentingan yang ingin dicapai (dalam topik ini). Aplikasinya terhadap permasalahan kita di awal : boleh tidaknya perempuan naik ojek adalah saat kita menentukan pilihan saat menghadapinya.
“Mintalah fatwa pada hatimu, kebaikan adalah apa-apa yang menentramkan jiwa sedangkan dosa adalah apa-apa yang mengusik jiwa dan meragukan hati meskipun orang-orang memberi fatwa yang membenarkan.” (HR Ahmad)
Tentunya kita meminta fatwa pada hati yang dipenuhi iman dan jangan sekali-kali kita mengkhianati bashirah kita.
Selain itu, harus ada usaha keras untuk terhindar dari berkhalwat sebelum kita mengambil keputusan menaiki ojek tersebut. Contohnya adik Ust. Hervy dan temannya, karena kebutuhan mendesak mereka menggunakan fasilitas ojek. Agar tidak melanggar syariat, beliau meminta ijin agar diperbolehkan menaiki mengendarai motor membonceng temannya, sedangkan kedua supir mengikuti mereka dari belakang.
Takdir itu terdapat di ujung usaha, sudah seharusnya kita menyempurnakan ikhtiar.
Hanya berharap, Allah swt. menurunkan rahmatnya pada salah satu ikhtiar yang diusahakan.
Allahu a’lam bish shawab.
N.B.:
Bila ada kata-kata yang tidak dimengerti, harap mencari definisinya sendiri terlebih dahulu. Insya Allah, lebih banyak pengetahuan yang diperoleh. Saya sangat bersyukur karena Allah swt menakdirkan saya untuk kenal dengan sahabat yang memberikan pertanyaan diatas dan taufik-Nya dalam memahami ilmu yang tiada batas.
Satu lagi, kemudahan terkadang jadi ajang pembenaran untuk keuntungan pribadi. Apa sebaiknya diharamkan saja? (Just asking . .
)
Referensi:
Al Qur’an serta beberapa buku yang membahas Ushul Fiqh, Fiqh Prioritas, dan Fiqh Kontemporer.
Komentar Teman-Teman