Islam adalah agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuhnya karena Islam rahmat bagi seluruh alam. Pernikahan pun, yang menjadi ikatan kuat dan suci antara dua manusia, telah banyak disentuh nilai Islam. Kriteria bakal calon pendamping hidup, penyelenggaraan pesta pernikahan yang berkah, serta hak dan kewajiban suami istri diajarkan dalam Islam. Pernikahan sakinah, mawaddah, warahmah akan terwujud dengan mengikuti jalan lurus ini.
Langkah pertama dalam menapaki pernikahan adalah penetapan tujuan islami. Serangkaian tindakan spesifik untuk menyelesaikan komitmen dari sebuah visi besar, cinta Allah swt.. Dalam Islam, tujuan pernikahan adalah:
1. Memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
2. Membentengi akhlak yang luhur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih Menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
3. Menegakkan rumah tangga islami.
4. Meningkatkan ibadah kepada Allah swt..
5. Mencari keturunan yang shalih dan shalihah.
Allah berfirman: “Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).
Niat yang lurus mengantarkan hamba pada kebahagiaan abadi yaitu kehidupan yang penuh naungan cinta Sang Maha Pengasih di dunia maupun akhirat. Perhatikan hadits berikut,
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang).
Langkah berikutnya adalah memastikan perjalanan pernikahan selanjutnya sesuai dengan syariat Islam. Kita melakukannya dengan mempelajari dan mengaplikasikan fiqh pernikahan (yang menjembatani syariat Allah swt. dan implementasi oleh manusia), pernikahan-pernikahan agung dalam sejarah Islam, dan tuntunan pernikahan dari Rasulullah saw..
Pernikahan dengan niat yang suci dan cara yang lurus bagaikan amal dengan sayap lengkap. Sayap yang siap menerbangkannya ke sisi Allah swt. sebagai pemberat timbangan amal di akhirat kelak.
Komentar Teman-Teman